PT Mayora Bandung Diduga Langgar Perda Distaru Kota Bandung Tak Kunjung Tertibkan Proyek

BANDUNG, fenomenanews.com,- Proyek pembangunan milik PT. MAYORA yang beralamat di Jl. Sukarno Hatta 168 yang pekerjaannya saat ini sedang berlangsung, DIDUGA kegiatannya tanpa kantongi perizinan (IMB), hal tersebut ditemukenali saat fenomena lakukan pemantauan ke lokasi dan ternyata disana tidak terpampang Stiker IMB sebagaimana ketentuan.
Sebagaimana telah diatur pada Pasal 9 Ayat (1) PERDA 10 Tahun 2019, bahwa setiap orang yang akan membangun bangunan gedung dan Prasarana Bangunan Gedung wajib memiliki IMB; maka berdasarkan hasil temuan tersebut disinyalir kuat telah terjadi PELANGGARAN PERDA pada proyek pembangunan milik PT. MAYORA tersebut.
Pihak pemilik saat dimintai konfirmasinya, hingga berita ini diturunkan sama sekali belum memberikan respon.
Terkait hal ini fenomena telah meminta konfirmasi / tanggapan ke pihak DISTARU Pusat, saat ditemui di Kantornya H. Jakaria Munajat, ST – Kasie Pengawasan Tata Ruang dan Bangunan mengatakan bahwa pihaknya akan segera lakukan pengecekan ke lokasi, dan jika ternyata benar telah terjadi pelanggaran, akan segera layangkan Surat Pemanggilan.
“Saya akan segera lakukan pengecekan ke lokasi, dan layangkan Surat Pemanggilan jika benar ada pelanggaran” tutur H. Jakaria.
Bentuk pelanggaran yang terjadi pada proyek pembangunan milik PT. MAYORA ini, disinyalir hanyalah salah satu temuan dari maraknya pelanggaran bangunan yang ada di Kota Bandung, maka sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) PERWAL No. 375 Tahun 2018 pihak DISTARU dituntut untuk segera melakukan penindakan, dengan menerapkan sanksi administratip sesuai yang tertuang pada Ayat (3).
Tindakan Tegas pihak DISTARU sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 butir c. bertujuan untuk memberi efek jera bagi pemilik bangunan gedung yang melanggar IMB, peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung dan peraturan perundangundangan terkait bangunan gedung; serta memberikan rasa keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pemilik bangunan gedung yang taat hukum. *** One's