Diterbitkan Berdasarkan UU tahun 1999 tentang pers
Penerbit : PT. JANE ABADI SEJAHTERA
Tahun berdiri : Tanggal 07 Maret 2010
Alamat Redaksi Pusat : Jl Kebon Jati No 196 KB Jeruk Kec Andir Kota Bandung Jawa Barat 40181
Tlp 083817373886/083100200374 WhatsApp
Dewan Pendiri
- (ALM) Eka Jaya prana SH
- Abd Azis SE., SH.,
- Tino SE.,
- Irwan
- Dani Iswara
- Tarjo SH.,
- Bois ( Iskandar AM )
Dewan penasehat
- Irjen pol. DR. Agung makbul, Drs.,SH.,MH
- Brigjen pol.Drs.Erwin Faisal.,MS
-Kol ( Pur TNI ) Amsar Sheba
- AKBP Edi Daryono,. SIK,
- Yusanto Awi Tongseng
- AKBP M.Wahyu Syarief H.,MH
- Kompol H. Sugama Priyatma , SH
- Syahril Idham
- Irianto
PEMIMPIN UMUM - PEMIMPIN REDAKSI
- AMIN ROY
WAKIL PEMIMPIN REDAKSI
- Irwan
PEMIMPIN PERUSAHAAN
- ABD Azis SE., SH.,
WAKIL PERUSAHAAN
- NURIL ANWAR
DEWAN REDAKSI
- Nukeu Nandrean Sastra ( AN )
- Bois ( Iskandar Am )
- Tino
- Dani Iswara
- Iik Hikmatullah
- Ungkap Marpaung
- Anto
- Yayan Supriatna
BIRO HUKUM & HAM
- A Fadhly SH.,
- Muhammad Afdhal, SH,.
- Andri Marpaung, SH,.
- H. Sriwahono SH.,
KORLIP NASIONAL
- Dedi Suryanto SH.,
- Andi Sopandi
BIRO JABAR
- Edi Yusuf ( KA BIRO )
REDAKTUR PELAKSANA & SIE PUBLIKASI
- Zul
- Andi
- Selly Agustina
BENDAHARA/MANAGER KEUANGAN/IKLAN
- Selly Agustina
LITBANG
- Nia
SEKRETARIS REDAKSI
- Selly
MENEJEMEN SOSIAL MEDIA
- Andi
- Selly Agustina
INVESTIGASI
- Ridwan Permana
- Ari Hanggara
- Muhammad sanjani permadi
- Nandang Suherman
PERWAKILAN KOTA BANDUNG
- Nandang Yudi Gunawan
- Roby
- Yanto Saputra
- Usan Susanto
- Dian Ardianto
PERWAKILAN KABUPATEN BANDUNG
- Dede Asep Sunandar
- Nandang Taryana
PERWAKILAN KABUPATEN BANDUNG BARAT
- Deni HM
- Ahmad
PERWAKILAN MAJALENGKA
- EKA SETIAWAN
PERWAKILAN SUMEDANG
- Asep Elan Herisyana
PERWAKILAN JAWA TIMUR
- Johan ( Situbondo )
-
PERWAKILAN JAWA TENGAH
- Agus Sugiyanto
PERWAKILAN KEPULAUAN RIAU
- Hendry ( Bagansiapi api )
KODE ETIK JURNALISTIK
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional
ASAS KODE ETIK JURNALISTIK
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
2. Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.
WARTAWAN MEDIA FENOMENANEWS.COM DALAM MENJALANKAN TUGAS, MEMILIKI TANDA PENGENAL YANG MASIH AKTIF , SURAT TUGAS DAN NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI , LAPORKAN SEGERA BILA ADA TINDAKAN MELANGGAR HUKUM DAN KODE ETIK YANG MENGATAS NAMAKAN MEDIA FENOMENANEWS.COM PELANGGARAN HUKUM DILUAR PEMBERITAAN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI .